Materi Konsep Dasar Keperawatan - Perlindungan Hukum Praktik Keperawatan
PERAWAT memiliki peran sangat penting dalam pemberian layanan kesehatan pada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, perawat berhak atas perlindungan hukum. Jaminan perlindungan hukum untuk perawat dinyatakan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain pasal 36 UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang menyebutkan bahwa perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara yuridis perawat sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tindakan medis, kecuali telah memperoleh pelimpahan kewenangan dari dokter secara tertulis untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewenangan dokter yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelimpahan kewenangan ini sesuai dengan Pasal 32 UU no. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, terbagi menjadi dua yakni bersifat delegatif dan mandat.
Namun demikian petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan, serta contoh format pelimpahan yang dimaksud tersebut tidak ada. Sehingga mekanisme pelaksanaan pelimpahan kewenangan dokter kepada perawat tersebut sampai saat ini tidak jelas, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Perlindungan Hukum Perawat Oleh Undang-Undang
Perlindungan hukum pemerintah terhadap perawat sudah diatur dalam pasal 27 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa perawat mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara berupa perlindungan hukum preventif yaitu mencegah terjadinya sengketa melalui dikeluarkannya undang-undang tentang registrasi dan praktik keperawatan yang terdapat dalam Undang-Undang kesehatan yang isinya bahwa setiap perawat yang ingin melakukan praktik keperawatan dalam fasilitas pelayanan kesehatan maka wajib memiliki surat izin praktik perawat dan surat ijin kerja dan Perlindungan Hukum Represif yakni sebagai suatu bentuk perlindungan hukum yang mengarah terhadap penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum represif yang diberikan pemerintah berupa penerapan sengketa melalui peradilan umum apabila terjadi malpraktik oleh dokter maupun perawat.
Tindakan Medis Yang Bisa Dilakukan Oleh Perawat
Ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang- undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah memberikan peluang bagi perawat untuk melakukan tindakan medis jika memenuhi ketentuan Perundang-undangan. Permenkes Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Pasal 23 ayat (1) menyatakan “Dokter atau dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi”.
Sementara itu pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya. Namun dalam keadaan darurat tertentu bisa tidak dilakukan secara tertulis (lisan).
Selain itu dalam Permenkes No HK.02.02/Menkes/ 148/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, Pasal 9 menyebutkan bahwa perawat dalam melakukan praktik harus berdasarkan kewenangan yang dimiliki, kecuali jika terjadi keadaan darurat.
Menurut pendapat dari Afriko dan Sukindar, apabila dokter tidak dapat melakukan tindakan medis maka dokter diperbolehkan meminta bantuan kepada perawat untuk melakukan tindakan medis, dengan syarat harus memberikan pelimpahan kewenangan yang jelas kepada perawat secara tertulis untuk melakukan tindakan medis tersebut. Namun dalam keadaan darurat tertentu pelimpahan kewenangan tersebut dapat bersifat lisan.
Ketika dokter melimpahkan tanggung jawabnya kepada perawat, secara hukum berarti telah mengalihkan tanggung jawab hukum dalam tindakan tersebut. Perawat juga mempunyai kode etik yang harus dijunjung tinggi dalam memberikan pelayanan keperawatan sebagai bentuk tanggung jawabnya baik terhadap pasien, teman sejawat atau profesi lain, dan organisasi profesinya (Nasir & Purnomo, 2019).
Upaya pemberian pelayanan kesehatan berupa tindakan medis yang dapat dilakukan oleh perawat sifatnya terbatas. Jadi apabila ditinjau dari batasan kewenangan dan fungsi sebagai seorang perawat dalam melakukan tindakannya sebatas membantu dokter untuk memberikan pelayanan medis seperti halnya pemberian pelayanan pengobatan dan tindakan khusus yang seharusnya menjadi wewenang dokter antara lain pemasangan infus, pemberian obat, melakukan suntikan dan lain-lain.
Tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh perawat apabila ada permintaan tertulis dari dokter sebagai bentuk pelimpahan wewenang kepada perawat yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana telah diatur didalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Materi Konsep Dasar Keperawatan - Perlindungan Hukum Praktik Keperawatan"